14.49

Siapa Peneliti?

Siapa Peneliti?

Oleh M Jacky, S.Sos, M.Si


Peran dan posisi peneliti dalam sebuah penelitian menjadi diskursus yang menarik sekaligus krusial ketika muncul beberapa paradigma baru dalam metode penelitian kualitatif. Bila sebelumnya metode kuantitatif (baca: paradigma positivis) dengan leluasa pendefinisikan dan memposisikan peneliti sebagai “orang yang obyektif” dengan wacana resmi: “netral”, “ahlinya” (“the expert”) dan “menjaga jarak dengan obyek yang diteliti”. Sebuah penelitian dikatakan “benar” (ilmiah) apabila bias peneliti tidak dihadirkan dalam sebuah penelitian dengan cara mendevaluasi, memarginalisasi bahkan silencing subyek (peneliti). Dalam sebuah penelitian sangat diharamkan adanya suara (voice), pandangan, interpretasi, jati diri, opini bahkan ideologi peneliti. Paradigma ini tidak membolehkan menggunakan kata “Saya” dalam sebuah penelitian tetapi harus diggantikan dengan bahasa simbol berupa “peneliti”, “periset” dan seterusnya. Tak hanya menghilangkan posisi peneliti, paradigma ini juga menghapus eksistensi subyek yang diteliti dengan mengganti responden, number (angka) dan representatif. Pendek kata, obyektifitas penelitian ditandai dengan “kematian” subyek (baik peneliti dan yang diteliti).

Keyakinan semacam itu mengalami anomali dan krisis di paradigma: pospositivis, konstruktivis/interpretatif dan kritis . Paradigma-paradigma itu mulai mewacanakan akan pentingnya bias dalam penelitian. Persis yang dikatakan oleh Hammersley dan Gomm bahwa persoalan bias tak bisa dihindari dalam sebuah penelitian . Namun bukan berarti persoalan obyektifitas sudah selesai. Kehadiran paradigma-paradigma baru itu semakin menambah banyaknya debat di seputar peran dan posisi peneliti.

Paradigma pospositivisme—akibat pengaruh teori Marx Weber, teori pertukaran sosial, teori pilihan rasional—mendemonstrasikan adanya sesuatu hal di luar yang obyektif, yakni sebuah subyektifitas. Realitas sosial tidak lagi dipahami dalam perspektif tunggal-monolitik, tapi mereka percaya bahwa realitas sosial adalah ganda: subyektif dan obyektif. Namun walaupun fakta sosial diakui ganda (adanya subyektivitas), mereka tetap memposisikan diri pada dominasi kebenaran positivisme. Komunitas ini masih menekankan desain studi pada konsep-konsep baku di seputar validitas, reliabilitas, dan obyektivitas serta masih mengunggulkan metode survei dan statistis. Tujuan penelitian adalah uji hipotesis/teori. Bedanya dengan penganut positivisme, aliran ini sudah mengalami anomali terhadap “metode normal” yang digagas oleh positivisme dengan melengkapi metodenya dengan wawancara—sebuah posisi paradoks dan ambivalen. Dengan fenomena semacam itu, tak jarang banyak ilmuwan sosial yang menyamakan antara positivisme dan pospositivisme.

Paradigma Interpretatif. Komunitas ini keluar dari asumsi dasar positivisme dan membangun wacana baru dalam menafsirkan sebuah realitas sosial. Pendekatan interpretatif melupakan tafsir realitas sosial yang tunggal ataupun ganda model positivisme dan pospositivisme. Kelompok ini yakin bahwa realitas sosial adalah hasil konstruksi sosial. Realitas empiris dibentuk oleh manusia. Tak heran mereka menolak terhadap hukum “kausalitas”/ “determinisme”, yang diyakini positivisme. Kaum interpretatif mencari makna realitas sosial dari manusia. Pendekatan interpretatif ini sekurang-kurangnya mengembangkan wacana alternatif di seputar tema: “konstruksi”, “interpretatif”, “subyektif (bias)”. Para fenomenalis percaya, fenomena adalah hasil konstruksi sosial. Realitas sosial adalah hasil konstruksi sosial, hasil dari cara berfikir, pembicaraan; dalam “drum” yang lebih luas, melalui konsensus yang dibuat tentang apa yang menjadi makna terdalam dari sebuah realitas sosial. Pemahaman dibentuk dengan cara menjelaskan dan cara menangkap realitas sosial. Pendek kata, realitas sosial adalah hasil kognisi dari proses intelektual.

Dengan kata lain, penganut pendekatan interpretatif meragukan “kebenaran tunggal” pendekatan positivisme, alasan studi, asumsi, konsep, metode, model/solusi didekonstruksi dan direkonstruksi ke dalam pemahaman yang lebih kompleks. Bagi mereka, positivisme telah gagal melihat realitas sosial akibat melakukan reduksi makna yang berlebihan terhadap realitas sosial dengan alasan obyektifitas. Komunitas ini berpandangan realitas sosial mungkin ada secara obyektif di dunia empiris, tapi dia bukanlah sesuatu yang mutlak dan tidak bisa diubah.

Paradigma Kritis. Mereka meragukan determinisme pendekatan positivisme yang monolitik dan hegemonik. Argumentasinya, pemahaman makna dengan pendekatan positivisme telah membuat realitas sosial itu menjadi “miskin” sehingga tak mampu mendekati subyek yang sesungguhnya kompleks. Dengan kata lain, pendekatan ini keluar dari determinisme struktur, kekuatan di luar individu menuju ke determinisme kekuasaan, ideologi, kebenaran subyektif. Paradigma kritis dipengaruhi oleh teori Marxisme. Asumsi mereka, realitas sosial selalu berubah dan perubahan disebabkan karena adanya ketegangan, konflik dan kontradiksi, yakni perebutan kekuasaan, dan konflik ideologi. Realitas sosial penuh dengan ilusi, mitos, dan distorsi. Tujuan penelitian adalah membongkar mitos kekuasaan dan hendak mengubahnya. Bagi mereka ilmu yang terpenting adalah sifat transformatifnya, yakni mengubah dunia yang eksploitatif dan mengentaskan manusia dari jebakan ideologi atau kesadaran palsu. Pendekatan yang baik, menurut komunitas ini adalah pendekatan yang mampu membantu manusia memahami dunianya dan memberikan bimbingan untuk mengubah relasi sosial yang timpang.

Pandangan minor positivisme yang membedakan antara ilmu dengan common sense ditentang. Bagi mereka common sense mampu menciptakan kebenaran, mampu menciptakan “realitas sosial baru”. Pendekatan kritik mengatakan bahwa peneliti sosial seharusnya mempelajari ide-ide subyektif, dan common sense karena menjadi dasar perilaku manusia. Paradigma kritis memandang pengetahuan adalah kekuasaan. Pengetahuan ilmu sosial dapat digunakan untuk mengontrol manusia, dapat diberikan untuk membantu mereka mengubah dan memperbaiki hidup mereka.

Paradigma Posmodernisme. Perdebatan metode kualitatif menyeruak ketika muncul paradigma baru yakni posmoderen. Ia menolak dengan tegas paradigma pospositivis yang telah mengurangi arti subyek, ia tampil dengan semangat baru melalui dekonstruksi terhadap mitos-mitos “kerapian teori”, “obyektif peneliti”, “netralitas peneliti”, “bebas nilai peneliti”, “totalitas metode”, “kebenaran universal” dan mengkonstruksi perlunya isu “kebenaran relatif subyektif” yang dikembangkan secara arif oleh subyek yang diteliti. Mereka meragukan determinisme pendekatan survei yang monolitik dan hegemonik. Argumentasinya, pemahaman makna dengan pendekatan survei (kuesioner) telah membuat realitas sosial itu menjadi “miskin” sehingga tak mampu mendekati subyek yang sesungguhnya kompleks, singkat kata “trandiskursif”. Dengan kata lain, kualitatif model ini keluar dari determinisme angka, representatif, obyektif menuju ke determinisme kekayaan, kompleksitas dan refleksifitas. Asumsi mereka, “realitas sosial adalah jamak dan saling bersaing (diskursus)”. Realitas sosial dibentuk oleh kekuasaan/ pengetahuan.

Mengikuti perspektif di atas, bagi paradigma posmodernisme realitas sosial pada dasarnya diinterpretasi atau ditangkap dengan bentuk ideologi tertentu, sesuai dengan kepentingannya, kemudian direproduksi menjadi realitas sosial “baru”. Reproduksi melalui statement sehingga harus dipahami dalam bentuk diskursus (discourse), karena kata-kata tak netral, selalu dibingkai oleh diskursus tertentu. Pendek kata, orang memproduksi diskursus untuk membentuk realitas sosial melalui proses “pemenangan makna” dan “persaingan makna”.




Bias Kebenaran “Ortodoks-Positivis”
“Revisionis-Pragmatis”, Dan “Progresif-Alternatif”

Mengikuti perspektif di atas, terlihat dengan jelas adanya perang tanding antar paradigma atau komunitas ilmuwan dan peneliti dalam memahami dan mengkonsepsikan “kebenaran”—tujuan studi adalah mencari kebenaran terhadap sebuah isu, subyek, tema, kasus dan seterusnya. Pelajaran yang dapat diambil adalah “kebenaran itu tidaklah tunggal”; dalam arti setiap paradigma memiliki standar sendiri-sendiri tentang ‘kebenaran, tentang apa yang patut dan tidak patut, pantas dan tidak pantas’. Pendek kata, kebenaran tak luput dari “bias”, persis yang dikatakan oleh Hammersley dan Gomm bahwa tak dapat dipungkiri di dalam studi ilmu sosial terdapat beberapa paradigma dan tiap-tiap paradigma itu ada konsensus sendiri-sendiri ikhwal standar tentang nilai-nilai kebenaran (validitas):

Kebenaran tentu saja dapat diidentifikasi kembali dalam istilah relatifis sehingga apa yang diklaim benar menjadi apa yang diyakini benar dalam beberapa komunitas tempat anggota berbagai perspektif tertentu. Kesalahan dan bias menghadirkan penyimpangan dari kebenaran seperti ditentukan secara konsensus dalam komunitas tertentu. Suatu kebenaran tak dapat digunakan untuk mengidentifikasi bias dalam perspektif dari anggota komunitas epistemik lainnya, paling tidak tanpa pertentangan diri sendiri. Argumen Kuhn (1970) bahwa perbedaan paradigma adalah tak dapat diterima dalam makna yang penuh: hal ini tak memberi makna, dari sudut pandang relatifis, bagi anggota dari komunitas epistemik untuk menuduh anggota dari komunitas lain adalah bias karena pandangan mereka berbeda dari apa yang dianggap oleh komunitas itu benar, rasional dan sebagainya.

Mengikuti pandangan Hammersley dan Gomm, dan belajar dari kasus perang tanding antar wacana dalam paradigma di atas, maka secara sosiologis periset dan ilmuwan sosial dapat ditipologikan menjadi tiga model. Pertama, “Ortodoks-Positivis”. Ilmuwan dan peneliti yang percaya bahwa kuantitatif adalah satu-satunya metode yang “paling benar”. Mereka mengklaim di luar kuantitatif, kualitatif sebagai misal, bukanlah ilmu tapi “mitos”, karena “tidak valid”, “tidak obyektif, “hanya spekulatif” dan “penuh bias”. Hammersley menyebut kelompok ini sebagai “Aliran Fundamentalis”. Mereka mengidentikkan kebenaran dengan berpaling pada wacana dominan “obyektivitas”, “bebas nilai”, “empiris”, “rasional”, “statistik” dan seterusnya. Pendek kata, mereka menyakini adanya kebenaran universal [matematis] di balik klaim ‘kolot’ positivis.

Kedua, “Revisionis-Pragmatis”. Ilmuwan sosial dan peneliti yang mempunyai keyakinan, metode tergantung pada “obyek” yang diteliti (kuantitatif dan/atau kualitatif). Hammersley dan Gomm menyebut kelompok ini sebagai “Aliran Non-fundamentalis”. Pada sisi-sisi tertentu mereka menggunakan kombinasi antara kuantitatif dan kualitatif. Namun mereka secara sadar memenangkan isu kebenaran dari komunitas yang pertama (“obyektif”), walau subyektifitas diakui. Subyektifitas diakui untuk dihindari dengan cara melakukan wawancara, analisis wacana, di samping metode kuesioner. Sebuah komunitas yang merasa yakin bahwa realitas sosial adalah “ganda”: “obyektif dan subyektif”. Tetapi karena mereka tetap terpengaruh oleh doktrin kuat positivis, “kebenaran” masih dibungkus dengan fatamorgana “rasional”, “empiris”, “bebas nilai”, “riabelitas” dan seterusnya. Sementara mereka mengklaim subyektif adalah mitos yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sesuatu yang menciderai intelektualitas, sehingga harus direduksi ke dalam obyektivitas. Pendek kata, mereka percaya ada fakta yang subyektif, tapi harus dihindari atau dihilangkan karena memiliki nilai kebenaran yang rendah. Sebuah paham yang beranggapan bahwa di atas subyektivitas ada obyektivitas yang memiliki validitas tinggi.

Ketiga, “Progresif-Alternatif”. Peneliti yang percaya bahwa kuantitatif “salah besar” dan “gagal total” dalam membaca, merespon dan memahami fenomena, yang benar, bagi mereka, adalah kualitatif. Hammersley dan Gomm menyebut komunitas ini sebagai “Aliran Relativisme”. Masuk dalam kategori ini adalah paradigma posmodernis. Mereka menyakini realitas sosial adalah jamak, saling bersaing, jelas, tak mampu didekati dengan paham obyektifitas yang dibanggakan oleh positivis karena pada saat studi dilakukan, di sana bersembunyi penilaian. Mereka memahami proses riset, suka atau tak suka, sadar atau tak sadar, telah memenangkan sebuah makna. Dalam konteks seperti inilah solusi yang terbaik bagi mereka adalah mendekati “kebenaran” dengan perspektif subyek sendiri. Bagi mereka, realitas sosial adalah hasil konstruksi sosial sehingga harus melibatkan pengalaman, ideologi yang tak terlepas dari pengaruh desain struktural dan kultural. Implikasi praktisnya, “kebenaran” hanya dapat diperoleh dengan jalan membiarkan subyek studi berbicara sendiri dan bukannya dengan metode kuesioner yang dibuat di balik meja. Jelas, kuesioner, tak mampu menangkap realitas sosial yang sebenarnya jamak, hanya akan “memiskinkan” realitas sosial. Pendek kata, yang benar adalah kualitatif. Sebuah pendekatan yang memotret realitas sosial dalam wajah kekayaan, kedalaman dan kompleksitasnya.

Singkat kata terdapat kecenderungan yang kuat akan pentingnya penelitian yang obyektif tapi dalam perspektif yang berbeda dengan paradigma sebelumnya. Sebuah studi dikatakan obyektif bila menghadirkan secara penuh suara, pandangan, ideologi subyek yang diteliti. Selain itu, subyektiftas peneliti juga diberikan ruang. Peneliti dengan sadar mengakui bias yang tak bisa dihindari. Untuk itu profil subyek peneliti patut dikemukakan secara gamblang dalam penelitian. Dalam konteks ini subyek (peneliti dan yang diteliti) berada dalam posisi yang egaliter dan sama-sama aktif mengemukakan gagasan, pandangan hidupnya dan interpretasinya. Sebuah era kembalinya sang pengarang. (mjq)

0 komentar: